Harga Buat Paspor Baru – Ketika Anda telah memutuskan untuk membayar harga buat paspor baru maka sudah bisa ditebak Anda akan pergi ke negara lain. Pada saat pergi menuju pada negara asing dokumen penting berupa paspor adalah sebuah dokumen yang memang wajib Anda masukan tas dan bawa. Akan fatal akibatnya apabila Anda lupa membawa dokumen penting satu ini. Bahkan hal yang paling buruk bisa jadi adalah Anda akan batal melakukan perjalanan ke luar negeri.
Penyebab liburan ke luar negeri Anda gagal bisa disebabkan karena pihak imigrasi tidak mau menerima keberangkatan Anda ke luar negeri. Atau bisa jadi juga beberapa kalangan yang berwenang dan berasal dari negara yang akan Anda datangi pun tidak menerima permohonan agar Anda bisa wisata di negara tersebut.
Saat ini yang jadi sebuah masalah adalah banyak orang yang kurang paham dengan cara membuat paspor dan juga harga buat paspor baru. Kini layanan yang disediakan oleh pihak imigrasi sebenarnya sangatlah mudah untuk digunakan sebab sudah tersedia layanan online. Jika Anda belum paham maka wajib tahun mengenai syarat dan harga buat paspor baru yang wajib untuk disiapkan di awal. Ada berbagai macam paspor yang harus dibuat namun yang paling utama adalah paspor yang umu dan bisa digunakan untuk bepergian.
Syarat dan Harga Buat Paspor Baru Yang Wajib Dipersiapkan
1. Mempersiapkan Dokumen
Sebelum Anda membuat paspor baru dan membayar biaya yang harus ditangguhkan dengan harga buat paspor baru akan hal pertama yang wajib untuk dipersiapkan adalah syarat dokumen yang wajib untuk dipersiapkan terlebih dahulu.
Berikut adalah dokumen yang wajib ada ketika Anda datang ke pihak imigrasi :
- Dokumen Kartu Tanda Penduduk yang asli atau E-KTP yang asli
- Dokumen Akta kelahiran
- Dokumen surat nikah jika sudah menikah
- Dokumen ijazah terakhir atau surat baptis asli
- Dokumen Kartu keluarga yang asli
- Materai
Sebelum datang ke kantor imigrasi untuk membuat paspor yang baru maka syarat dokumen yang ada di atas wajib untuk disiapkan terlebih dahulu. Selain membayar harga buat paspor baru beberapa dokumen di atas adalah dokumen yang asli dan nantinya setelah semua komplit maka langsung saja fotocopy. Sebab pada saat datang ke kantor imigrasi Anda harus membawa dokumen yang asli dan juga foto kopiannya.
Untuk dokumen berupa surat nikah, ijazah dan surat keterangan batis maka bisa dipilih salah satu yang menunjukkan nama dan juga alamat Anda yang jelas. Jangan lupa sama dengan dokumen lainnya dokumen yang dipilih juga wajib untuk di fotokopi.
2. Prosedur Dalam Membuat Paspor
Setelah semua dokumen siap maka Anda juga wajib untuk mempersiapkan dan untuk membayar harga buat paspor baru. Selain itu juga wajib untuk tahu mengenai prosedur yang harus dilakukan dalam membuat paspor. Dengan tahu prosedur yang ada maka Anda pembuatan paspor yang baru akan semakin mudah untuk dilakukan.
Berikut adalah prosedur dalam membuat paspor baru di kantor imigrasi :
- Membawa seluruh dokumen yang sudah disiapkan dari rumah kemudian tanyakan kepada pihak informasi mengenai tempat yang digunakan nantinya untuk Anda bisa menyerahkan seluruh dokumen yang telah dipersiapkan, Anda juga bisa menanyakan mengenai harga buat paspor baru sebagai biaya buat paspor baru
- Mengambil formulir yang tersedia di pos satpam, biasanya ini ada pada bagian depan dari kantor imigrasi.
- Meskipun Anda sudah menyiapkan semua dokumen dan dana untuk harga buat paspor baru namun Anda juga harus bisa datang ke kantor imigrasi lebih pagi
- Isi formulir dan serahkan pada bagian loket pembuatan paspor baru yang mana untuk dapat bukti tanda terima dan juga jadwal untuk Anda mengambil sidik jari dan juga sesi pengambilan foto
- Wawancara untuk verifikasi dokumen asli
- Bayar biaya harga pembuatan paspor baru
3. Waktu Kedatangan Yang Tepat
Kedatangan yang lebih pagi harus dilakukan agar Anda bisa mendapatkan antrean yang pertama. Untuk jam buka yang tersedia di kantor imigrasi adalah jam 7 pagi hingga jam 4 sore yang mana dipotong istirahat satu jam dari jam 12 hingga jam 1 siang.
Pada umumnya kantor ini akan penuh dengan banyak orang yang ingin mengurus paspor dan juga bayar harga pembuatan paspor baru pada jam 9 pagi, sehingga wajib untuk Anda datang sebelum jam 9 pagi untuk mencegah antrean yang ada dan jangan lupa bawa dana yang cukup untuk bayar harga buat paspor baru.
Selalu pastikan bahwa diri Anda datang ke kantor imigrasi sebelum jam 6 pagi. Sebab ada juga beberapa kantor di beberapa wilayah yang membatasi pemohon pada hari kerjanya meskipun harga buat paspor baru relatif sama. Datanglah sebelum jam 6 untuk mendapatkan antrean yang pertama dan juga bisa masuk pada kuota pembuatan paspor dan bisa membayar harga pembuatan paspor baru.
Beberapa hal tersebut wajib untuk diperhatikan, karena meskipun Anda memiliki uang yang banyak untuk membayar harga paspor baru namun pada dasarnya Anda juga akan di perlakukan dengan hal yang sama. Untuk Anda yang berada di Medan juga bisa membayar dengan harga buat paspor baru di Medan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka berikut biaya yang dikenakan untuk pembuatan passport di seluruh indonesia. Namun, ada kemungkinan biaya tambah menyesuaikan dengan perda disetiap wilayah.
Daftar Harga Buat Paspor Baru
Jenis Passport & Layananya | Harga/Biaya Buat Paspor |
Paspor biasa 48 halaman untuk WNI/orang. (1 Buku) | Â IDRÂ Â Â Â Â Â Â 300.000 |
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian. (1 Buku) |  IDR       600.000 |
Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam. (1 Buku) |  IDR       300.000 |
Paspor biasa 24 halaman untuk WNI/orang. (1 Buku) |  IDR       100.000 |
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian. (1 Buku) |  IDR       200.000 |
Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam. (1 Buku) | Â IDRÂ Â Â Â Â Â Â 100.000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Perorangan. (1 Buku) |  IDR          50.000 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI dua orang atau lebih. (1 Buku) |  IDR       100.000 |
e-Passport 48 Halaman untuk WNI perorangan. (1 Buku) |  IDR       600.000 |
e-Passport 48 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian. (1 Buku) |  IDR       800.000 |
e-Passport 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam. (1 Buku) |  IDR       600.000 |
e-Passport 24 Halaman untuk WNI perorangan. (1 Buku) |  IDR       350.000 |
e-Passport 24 Halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian. (1 Buku) |  IDR       400.000 |
e-Passport 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam. (1 Buku) |  IDR       350.000 |
Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik. (1 Buku) |  IDR          55.000 |
Berapa Biaya Harga Pembuatan Passport di Masing-Masing Daerah?
Secara keseluruhan, untuk biaya pembuatan passport baru baik itu jenis passport biasa ataupun e-passport akan dikenakan biaya tambahan pada point 18, yaitu Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometrik sebesar Rp. 55.000. Sehingga totalnya menjadi Rp. 155.000 untuk passport biasa 24 halaman, Rp. 355.000 untuk 48 halaman. Sementara untuk E-Passport mulai dari Rp. 655.000 untuk 48 halaman, Rp. 405.000 untuk 24 Halaman.
Jika masih tetap saja bingung, harga diatas merupakan peraturan perundangan terbaru 2014. Sehingga harga ini umumnya sama rata diseluruh indonesia dimana pembayaran juga tidak bisa melewati jasa perantara atau calo. Untuk anda yang berada dalam zona wilayah indonesia barat harga diatas sudah berlaku hingga artikel ini diposting. Wilayah indonesia barat diantaranya harga buat paspor di Aceh, Bandung,Batam, Jakarta, Jogja, Medan, Palembang, Pekanbaru, Pontianak dan harga buat paspor di Surabaya.
Untuk lokasi lain di zona wilayah WITA, dan WIT seperti Bali, Samarinda, Nunukan, Papua, NTB dan kepulauan indonesianya lainya harga diatas tetap berlaku secara merata.